Hitsnya Pandeglang

2019


Ayo Daftar Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2019


Pendaftaran Pelatihan Untuk Program Pelatihan Tahun 2019 di BLKI Provinsi Banten sudah dibuka, bagi kamu yang ingin pelatihan bisa melakukan pendaftaran via website atau datang langsung ke kantor BLKI di Jl Raya Serpong Km.12 Tangerang Selatan


Website: https://blki.bantenprov.go.id


Klik Play untuk mendengarkan Audio:




Ayo Daftar Pelatihan Gratis !


Dalam Rangka Meningkatkan Keterampilan Calon Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Banten melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) menyelenggarakan Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi dengan Pilihan Program Pelatihan Sebagai Berikut :


1.Design Grafis
2.Animasi
3.Operator Komputer
4.Autocad Gambar Bangunan
5.Autocad Manufacture
6.Operator Mesin Bubut
7.Operator Mesin CNC
8. Las GMAW
9. Las SMAW
10. Otomasi Industri
11.Instalasi Tenaga
12.Instalasi Penerangan
13.Teknik Audio Video
14.Teknik Kendaraan Ringan
15. Teknik Sepeda Motor
16. Menjahit
17.Kecantikan Kulit
18.Kecantikan Rambut


Persyaratan :


Fotocopy KTP Provinsi Banten
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pendidikan Minimal SLTP
Pas Photo (3x4) 2 Lembar
Usia 17 – 35 Tahun
Lulus Test Seleksi


Fasilitas :


ATK + Modul
Seragam
Makan Siang
Sertifikat
Informasi Lowongan Kerja


Waktu Pelatihan :


Senin s/d Jumat
Pukul 07:30 WIB s/d 15:15 WIB
Selama 30 Hari / 240 JP
Jumlah Peserta 16 Orang/Kelas


Daftar Pelatihan :
Ketik Nama – Alamat – Pilihan Pelatihan
Ke WhatsApp 081298311212
Kontak email: blkiprovinsibanten@gmail.com


Mengisi Form Pendaftaran di website
www.blki.bantenprov.go.id
Atau datang langsung ke kantor BLKI Provinsi Banten
Jl. Raya Serpong KM.12 BSD – Tangerang Selatan


Informasi Lebih Lanjut Follow Instagram / Fanspage Facebook : BLKI Provinsi Banten
Call Center . 081298311212


Dipublish oleh:
Divisi Online Radio Paranti 105.6 FM Pandeglang-Banten.


#blkibanten #latihankerjagratis #balailatihankerja

Pandeglang (28/03) – Kakanwil Kemenkumham Banten (Imam Suyudi) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane), berbincang-bincang terkait Layanan Jasa Hukum dengan Radio Paranti 105.6 FM Pandeglang.

Talkshow yang dipandu Olga Octavia dari Paranti FM membahas mengenai Jaminan Fidusia serta Badan Hukum. Imam Suyudi menjelaskan mengenai Jaminan Fidusia sebagai perlindungan hukum berupa jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Sementara itu, perbincangan dengan Sri Kurniati Handayani Pane membahas tentang Pengesahan Status Badan Hukum. Baik status badan hukum untuk Yayasan, Perkumpulan dan Perseroan.



Melalui talkshow radio semacam ini, penyebaran informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan, khususnya bagi para pendengar yang merupakan warga Banten wilayah Selatan (Pandeglang, Lebak dan sekitarnya). Pelayanan Jasa Hukum berupa Jaminan Fidusia dan Pengesahan Badan Hukum sudah secara online, sehingga masyarakat melalui Notaris dapat secara mudah mengaksesnya.
#bantenPRESTASI

BANTEN – Bertempat di Ballroom Hotel Aviary Bintaro Tangerang Selatan, Kamis (14/03) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Teknis Jaminan Fidusia dengan masyarakat atau dengan pelaku usaha dengan tema “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia di Masyarakat”.

Dalam sambutannya, Imam Suyudi mengharapkan dengan diadakannya diskusi teknis ini dapat menyamakan persepsi dan merumuskan aksi kongkrit dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan penegakan hukum jaminan fidusia sehingga akan terwujud perlindungan hukum yang lebih optimal.

 

“Pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai syarat lahirnya jaminan fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pada dasarnya setiap hutang haruslah di bayar, namun prosedur hukum tetap harus dilaksanakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” Ujar Imam Suyudi.

Kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan dan perjanjian fidusia ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 13 s/d 15 Maret 2019 bertempat di Ballroom Aviary Hotel Bintaro Tangerang Selatan. Jalannya kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, menghadirkan para narasumber dari Sub Direktorat Fidusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Otoritas Jasa Keuangan, Polres Tangerang Selatan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan. (Humas Kanwil Banten)









JAKARTA (09/01/2019) – Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf (08/01).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

-Selesai-
***

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget