Hitsnya Pandeglang

Articles by "polsek"



Telah di temukan di duga Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ), Kamis, 1/11/2018 di halaman Bank Banten Pandeglang, Jl. Raya Serang Km.1 Curug Sawer Pandeglang, dengan keadaan luka lecet pada pelipis wajah dan bercak darah yang sudah kering.
.
.
Awalnya Ma'ruf Amin, security Bank Banten mencurigai seorang laki-laki paruh baya yang mondar mandir di sekitar Bank Banten dengan kemeja lusuh dan muka dengan bercak darah. Karena keberadaan pria diduga OGDJ tersebut mengganggu kenyamanan nasabah,dan meresahkan warga sekitar tentang berita penculikan anak yang beredar, Ma'ruf kemudian melaporkannya ke Polres Pandeglang.
.
.
Tak lama berselang petugas membawa terduga ODGJ ke Klinik Bougenville Ciekek untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan karena terdapat luka pada wajah orang tersebut. .Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan petugas Polres Pandeglang menyatakan, ODGJ tersebut di ketahui bernama Ruja'i , kelahiran 1 Juli 1973 asal Kp. Pasir Angin, RT 005/002 Ds. Pager Batu, Kec. Majasari, Pandeglang.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Perawat Klinik Bougenvil, Ruja'i marah-marah dan bicara tidak jelas (melantur).


Setelah dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas dari Polsek Pandeglang dan Polres menghubungi keluarga Ruja'i, Menurut Sumiyati, kakak kandung Ruja'i, bahwa yang bersangkutan menderita epilepsi (ayan) sejak lahir, dan depresi, kadang sadar, kadang juga tidak sadar.
.
.
AKBP. Indra Lutrianto Amstono, SH. M.Si, Kapolres Pandeglang menyampaikan, bahwa yang bersangkutan bukanlah penculik anak seperti yang beredar di masyarakat, beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu hoax penculikan anak, tetap tenang, dan jangan langsung menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya, agar tidak meresahkan. Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini belum pernah ada kejadian maupun laporan penculikan anak di Pandeglang, dan jangan sampai terjadi. Namun masyarakat harus tetap waspada, dan melaporkan ke Kepolisian terdekat apabila ada hal yang mencurigakan, tidak main hakim sendiri.
.
.
Sumber foto : Polres Pandeglang
Edit berita : Paranti Fm

Apakah Anda Melanggar Lalu-Lintas di Pandeglang? Bingung bagaimana harus ngurus dan bayar dendanya? jangan khawatir, sekarang lebih mudah, Berdasarkan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS , maka berlaku sejak Januari 2017 bagi anda yang melanggar lalu lintas atau terkena tilang TIDAK PERLU HADIR dipengadilan.

Anda sebagai pelanggar hanya perlu melihat besaran denda di web pengadilan pandeglang, atau dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Pandeglang, Lalu melakukan bayar denda di Bank BRI terdekat, lalu kemudian Ambil Barang Bukti di kejaksaan negeri pandeglang. Tuntas deh, makanya kalo tidak mau kena tilang akibat pelanggaran lalu lintas, lengkapi semua dokumen dokumen dan ikuti peraturan lalu lintas agar aman untuk semuanya, Nah ingin tahu siapa dan berapa besaran denda yang terkena tilang dibulan Juli 2018? berikut daftarnya: Silahkan Didownload Ya :

Berikut Video Ilustrasi Tentang E-Tilang

Sumber Video: https://www.youtube.com/watch?v=SnJEwVNjtJI

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget