Hitsnya Pandeglang

Articles by "kua"

Direktori KUA Kab. Pandeglang - Sumber: PokjaHulu





























































































































































































































NoKUANama KepalaAlamat
1KUA PandeglangDrs. H. Sajidin, M.Pd.Jl. A. Yani No. 172, Curugsawer- Pandeglang
2KUA CadasariBurhanudin, S.Ag.Jl. Raya Serang Km. 5 Pandeglang
3KUA BanjarDrs. H. Agus Jumhaedi, MM.Jl. Pelita III Kp. Kadugedong, Banjar – Pandeglang
4KUA CimanukH. Aceng Khusaeri, S.HIJl. Kadukacang Km. 1 Ds. Rocek, Cimanuk – Pandeglang
5KUA MandalawangiAsep Firdaus, S.AgJl. Raya Mandalawangi Km. 17 Mandalawangi - Pandeglang
6KUA LabuanH. Sukri, S.HIJl. Jendral Sudirman No.84 Labuan-Pandeglang
7KUA PagelaranBayudin, S.HIJl. Raya Pagelaran Km.1 No.5, Pagelaran – Pandeglang
8KUA JiputPadil, S.AgJln KH Mahmud No 1 Kp Jiput Jiput-Pandeglang
9KUA MenesDrs. H. Nawasi, MMJl. Perintis Kemerdekaan No.02 Kp. Kadu Bangkong, Menes – Pandeglang
10KUA SaketiEdi Kusnadi, S.Pd.IJl. Raya Malingping Saketi- Pandeglang
11KUA BojongDrs. Kosim Setiawan, MM.Jl. Raya Malingping - Bojong Km. 09, Bojong – Pandeglang
12KUA MunjulSarmedi, S.Pd.IJl. Raya Munjul Km. 12 Cibeureum, Munjul – Pandeglang
13KUA CibaliungH. Asep Mulyadi, S.Ag., M.Sy., MM.Jl. Kp. Baru- Sukajadi – Cibaliung-Pandeglang
14KUA CikeusikH. Rahmat Sudrajat, S.Ag., M.Pd.Jl. Alun - Alun Utara No. 1 Cikeusik – Pandeglang
15KUA CimangguDulsaman, S. HIJl. Sumur - Cibaliung Km.12 Polos-Cimanggu, Pandeglang
16KUA CigeulisBaki, S.HIKp.Telasari - Cigeulis Kab. Pandeglang
17KUA SumurAndi, SHIJl. Taman Nasional Ujung Kulon Km. 1, Sumur - Pandeglang
18KUA PanimbangH. Madrois, S.Pd.I, MM.Jl. Raya Cibaliung Km. 02 Panimbang-Pandeglang 42281
19KUA PicungCep Entus Nasrudin, S.SJl. H. Ahmad - Kp. Kadupandak Picung, Picung - Pandeglang
20KUA CipeucangDrs. H. Mudasir, M.Pd.Jl. Raya Labuan Km. 15 Cipeucang – Pandeglang
21KUA KaduhejoHusen Busro, S.Pd.IJl. Raya Labuan Km.7 Rokoy Barat, Ds. Sukasari Kec. Kaduhejo Pandeglang
22KUA AngsanaRowi, S.AgJl. Munjul Panimbang Km. 1 Angsana – Pandeglang
23KUA CisataH. Yusup, S.Pd.IJl. Raya Labuan Km 17 Cisata Pandeglang
24KUA PatiaDrs. H. Diding RafiudinJl. Patia Km.5 Kp. Surianeun Desa Surianeun, Patia – Pandeglang
25KUA KarangtanjungH. Masnun, S.Ag, M.PdJl. AMD Desa Pagadungan – Karangtanjung-Pandeglang
26KUA CikedalH. Yas'a, S.Pd.IJl. Raya Bojong Canar, Ds. Dahu – Cikedal, Pandeglnag
27KUA CaritaDrs. H. Agus AsroriKp.Cibeureum, Kec. Carita – Pandeglang
28KUA CibitungEndang Suyatman, S.Pd.IJl. Gadog No. 1, Cikadu Kec. Cibitung - Pandeglang
29KUA SukaresmiAnwar Hidayat, S.HiJl. Sukaresmi No. 2, Kec. Sukaresmi - Pandeglang
30KUA MekarjayaH. M. Nasir, S.Pd.IJl. Mekarjaya, Desa Mekarjaya – Kec. Mekarjaya-Pandeglang
31KUA SindangresmiAndi, SHI.Jln.Raya Picung-Munjul Km.09 Pasirtenjo Sindangresmi-Pandeglang
32KUA MajasariDrs. Abd. AzizJl. Raya Labuan Km. 3,5 Cidangiang Pandeglang
33KUA SobangMukti, S.Pd.IJl.Raya Sobang panimbang kp. Golat, Ds. Pangkalan Kec. Sobang - Pandeglang
34KUA PulosariSahri, S.Ag., MH.Jl. Pulosari, Kec. Pulosari – Pandeglang
35KUA KoroncongH. Abdul Halim, SHIJl. Koroncong, Kec. Koroncong - Pandeglang

Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang ribet. Siapkan persyaratannya supaya tak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan.

Sebelum menuju KUA, pastikan sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing calon pengantin. Untuk mendapatkan itu, maka kantongi dahulu surat pengantar dari RT dan RW. Jangan lupa untuk membawa pula fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua saat ke kantor kelurahan.



Setelah rampung urusan di kelurahan, maka berkas ini yang didapatkan:

1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3. Surat keterangan tentang orang tua (N4)

Pengurusan di kantor kelurahan umumnya cepat atau tak lebih dari sehari. Namun terkadang, ada kebijakan dari pemerintah provinsi sehingga syarat di kantor kelurahan bertambah. Format surat keterangan N1, N2, N4 yang dikeluarkan kantor kelurahan pun bisa berbeda-beda. Selain itu, di sejumlah kantor kelurahan pun ada yang meminta surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).

Setelah mendapatkan N1, N2, dan N4, berarti sudah siap menuju KUA. Pergilah ke KUA bersama pasangan.

Ini syarat yang harus dibawa saat ke KUA:

1. Berkas yang didapatkan dari kantor kelurahan
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
3. Surat pengantar dari RT dan RW
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin dan fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
5. Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tapi tak ada salahnya mengikuti seperti pada KTP.

Ada syarat tambahan bagi yang berstatus janda/duda yakni melampirkan akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan setempat. Sementara itu untuk yang berusia kurang dari 21 tahun maka harus ada surat izin orang tua (N5).

Sampai di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya soal hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul dilakukan di hari kerja dan bebas biaya. Tetapi jika ingin akad di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan di akhir pekan dan harus membayar Rp 600.000 di bank yang telah ditentukan.








Petugas KUA mengecek berkas yang dibawa.Petugas KUA mengecek berkas yang dibawa. Foto: Tri Aljumanto/detikcom


Hal yang perlu dicatat adalah, pastikan lokasi akad nikah yang direncanakan masuk ke dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA. Jika hendak menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah, maka KUA di kecamatan sesuai KTP akan memberikan surat pengantar.

Ketika lokasi pernikahan sudah sesuai dengan wilayah KUA, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Pertama-tama petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.

Jika syarat sudah komplit, maka akan data-data calon pengantin akan diinput oleh petugas lain. Setelah itu diberikan nomor untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika akan melakukan ijab kabul di luar gedung KUA.

Petugas itu kemudian mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA lalu membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.

Proses itu tak memakan waktu lama, Kepala KUA kemudian langsung memberikan rekomendasi nama penghulu untuk calon pengantin. Proses berikutnya yakni menemui penghulu tersebut dan berkenalan hingga mencocokkan jadwal ijab kabul.








Calon pengantin kemudian mendapat rekomendasi nama penghulu.Calon pengantin kemudian mendapat rekomendasi nama penghulu. Foto: Tri Aljumanto/detikcom


Untuk diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam. Untuk calon pengantin beragama lainnya bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tinggal melanjutkan proses di KUA. Anda sudah siap mengajak pacar ke KUA?

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget