Talkshow yang dipandu Olga Octavia dari Paranti FM membahas mengenai Jaminan Fidusia serta Badan Hukum. Imam Suyudi menjelaskan mengenai Jaminan Fidusia sebagai perlindungan hukum berupa jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Sementara itu, perbincangan dengan Sri Kurniati Handayani Pane membahas tentang Pengesahan Status Badan Hukum. Baik status badan hukum untuk Yayasan, Perkumpulan dan Perseroan.
Melalui talkshow radio semacam ini, penyebaran informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan, khususnya bagi para pendengar yang merupakan warga Banten wilayah Selatan (Pandeglang, Lebak dan sekitarnya). Pelayanan Jasa Hukum berupa Jaminan Fidusia dan Pengesahan Badan Hukum sudah secara online, sehingga masyarakat melalui Notaris dapat secara mudah mengaksesnya.
#bantenPRESTASI
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.