![](https://parantifm.co.id/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190416-WA0032-300x200.jpg)
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (16/04).
![](https://parantifm.co.id/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190416-WA0033-300x200.jpg)
![](https://parantifm.co.id/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190416-WA0034-300x200.jpg)
Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal.
Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
"Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuh Iqbal.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Serang terdapat 281 FKTP dan 24 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Serang adalah sebesar Rp 134.918.766.321 sepanjang bulan April 2019.
Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.