Hitsnya Pandeglang

Maret 2019

Pandeglang (28/03) – Kakanwil Kemenkumham Banten (Imam Suyudi) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane), berbincang-bincang terkait Layanan Jasa Hukum dengan Radio Paranti 105.6 FM Pandeglang.

Talkshow yang dipandu Olga Octavia dari Paranti FM membahas mengenai Jaminan Fidusia serta Badan Hukum. Imam Suyudi menjelaskan mengenai Jaminan Fidusia sebagai perlindungan hukum berupa jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Sementara itu, perbincangan dengan Sri Kurniati Handayani Pane membahas tentang Pengesahan Status Badan Hukum. Baik status badan hukum untuk Yayasan, Perkumpulan dan Perseroan.



Melalui talkshow radio semacam ini, penyebaran informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan, khususnya bagi para pendengar yang merupakan warga Banten wilayah Selatan (Pandeglang, Lebak dan sekitarnya). Pelayanan Jasa Hukum berupa Jaminan Fidusia dan Pengesahan Badan Hukum sudah secara online, sehingga masyarakat melalui Notaris dapat secara mudah mengaksesnya.
#bantenPRESTASI

BANTEN – Bertempat di Ballroom Hotel Aviary Bintaro Tangerang Selatan, Kamis (14/03) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Teknis Jaminan Fidusia dengan masyarakat atau dengan pelaku usaha dengan tema “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia di Masyarakat”.

Dalam sambutannya, Imam Suyudi mengharapkan dengan diadakannya diskusi teknis ini dapat menyamakan persepsi dan merumuskan aksi kongkrit dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan penegakan hukum jaminan fidusia sehingga akan terwujud perlindungan hukum yang lebih optimal.

 

“Pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai syarat lahirnya jaminan fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pada dasarnya setiap hutang haruslah di bayar, namun prosedur hukum tetap harus dilaksanakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” Ujar Imam Suyudi.

Kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan dan perjanjian fidusia ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 13 s/d 15 Maret 2019 bertempat di Ballroom Aviary Hotel Bintaro Tangerang Selatan. Jalannya kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, menghadirkan para narasumber dari Sub Direktorat Fidusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Otoritas Jasa Keuangan, Polres Tangerang Selatan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan. (Humas Kanwil Banten)









MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget