Hitsnya Pandeglang

Articles by "bpjs"

JAKARTA (09/01/2019) – Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf (08/01).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

-Selesai-
***

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan





Pada kesempatan ini buatlah diri kalian terdaftar dalam database calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan (Pendaftaran Hingga 16 Desember 2018). Sebagai informasi saat ini di BPJS Kesehatan terdapat +/- 1900 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan di:


1 Kantor Pusat


13 Kantor Kedeputian Wilayah


127 Kantor Cabang


388 Kantor Kabupaten/Kota

Untuk info lanjut klik di:

https://career-bpjs-kesehatan.urbanhire.com

Selama menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) kalian akan bertumbuh dan berkembang, baik secara kepribadian maupun profesionalisme, dengan menjalankan serangkaian kegiatan yang menantang serta berbaur bersama Duta BPJS Kesehatan lainnya dalam mencapai visinya yaitu:


"Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019, berlandaskan gotong royong yang berkeadilan, melaui BPJS Kesehatan yang Handal, Unggul, dan Terpercaya".


Serta sangat menjunjung tinggi 4 (empat) Tata Nilai dalam bekerja, yaitu:


1.Integritas


2. Profesional


3. Pelayanan Prima


4. Efisiensi Operasional



Silahkan memilih jenis pekerjaan yang sesuai diri kalian, yaitu:


a. Sekretaris Kedeputian Wilayah (Kode peminatan: SKR)



  • Pengelolaan Administrasi dan Kegiatan Pimpinan

  • Pengelolaan kegiatan keprotokolan

  • Pengelolan arsip konvensional (arsip fisik)

  • Pengeloaan arsip digital

  • Pengelolaan tata naskah dinas dan surat menyurat


Persyaratan khusus:



  1. Perempuan

  2. Pendidikan diutamakan Sekretaris, Administrasi Bisnis


b. Pelayanan Peserta (front liner), (Kode Peminatan: FLR)



  • Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data kepesertaan.

  • Melakukan verifikasi dan validasi data

  • Merekapitulasi jumlah formulir

  • Mencatat identitas peserta dan informasi yang diminta tentang komunikasi dan pemberian informasi secara langsung


Persyatan khusus:



  • Senang melayani;

  • Memiliki komunikasi yang baik;

  • Ramah.


c. Administrasi Kepesertaan (Kode Peminatan: ADK)



  • Merekapitulasi data peserta.

  • Melakukan rekonsiliasi data peserta dengan Badan Usaha (BU).

  • Melakukan pencatatan dan monitoring terhadap distribusi Kartu Indonesia Sehat

  • Meminta dan memonitor pengembalian kartu (peserta keluar, perubahan dokter keluarga/data umum, produk).


Persyaratan khusus:



  1. Suka dengan data yang banyak;

  2. Memiliki kemampuan olah data dengan excel;


d. Penanganan Pengaduan Peserta (Kode Peminatan: PPP)



  • Menerima eskalasi keluhan peserta dari Staf Pelayanan Peserta

  • Menerima keluhan peserta

  • Memberikan penjelasan kepada peserta dan menyelesaikan keluhan peserta

  • Melakukan kunjungan terkait penyelesaian keluhan kepada peserta


Persyaratan khusus:



  1. Berempati dengan keluhan orang lain;

  2. Senang memberikan solusi atas kesulitan orang lain.


e. Relationship Officer (Kode Peminatan: RLO)



  • Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan secara langsung Badan Usaha atau Badan Hukum (Kegiatan Kunjungan)

  • Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah

  • Telemarketing

  • Menjaga hubungan kemitraan dengan Badan Usaha

  • Monitoring Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran Pertama PPU

  • Monitoring Registrasi Peserta PPU

  • Pemutakhiran data potensi pekerja Badan Usaha


Persyaratan khusus:



  1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran;

  2. Memiliki kendaraan minimal sepeda motor dan SIM


f. Administrasi Perluasan Kepesertaan (Kode Peminatan: APK)



  • Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data;

  • Membuat laporan aktifitas yang relevan terkait ruang lingkup pekerjaan secara berkala;

  • Melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap unit kerjanya yang terkait dengan pedoman yang berlaku.


g. Penagihan (Kode Peminatan : PNG)



  • Mengelola keabsahan/validitas data tagihan iuran melalui koordinasi dengan staf administrasi kepesertaan meliputi pengumpulan data analisa dan hasil perhitungan iuran berdasarkan data masterfile kepesertaan

  • Mengelola administrasi penagihan dan melakukan kegiatan penagihan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya kepada peserta dan pemberi kerja

  • Melakukan koordinasi dengan petugas pemeriksa terkait dengan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan pemberi kerja setelah melakukan kegiatan penagihan iuran sesuai dengan SLA


Persyaratan khusus:



  1. Terbiasa melihat angka rupiah;

  2. Memiliki kemampuan negosiasi.


h. Umum dan Kesekretariatan (Kode Peminatan: UKS)



  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan atau service alat angkutan (rutin maupun non rutin)

  • Melakukan pemeliharaan aset

  • Membuat kodefikasi aset sesuai klasifikasinya dan unit kerja yang membutuhkan

  • Melakukan pemilahan surat sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan sebelumnya


Persyaratan khusus:



  1. Ringan tangan

  2. Senang kerapihan


i. Administrasi Pemeriksaan (Kode Peminatan: APM)



  • Monitoring dan Evaluasi pemberian data atas ketidakpatuhan;

  • Pemeriksaan data

  • Pemeriksaan lapangan

  • Pelaporan ketidakpatuhan kepada instansi pemerintahan terkait


j. Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer (Kode Peminatan: PFP)



  • Pendaftaran fasilitas kesehatan primer;

  • Pelaksanaan pertemuan kemitraan dengan fasilitas kesehatan;

  • Supervisi fasilitas kesehatan primer.


Persyaratan khusus:



  1. Senang berhubungan dengan pihak dokter, klinik, dan atau puskesmas;

  2. Terbiasa membuat laporan;

  3. Memiliki kemampuan mengevaluasi dan membuat umpan balik.


Catatan:


- Pilih salah satu jenis pekerjaan yang menurut kalian sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan kalian.


- Jika terdapat kebutuhan di luar fungsi tersebut di atas akan disampaikan pada saat tahapan seleksi.




































Requirements / Persyaratan

Jenjang Pendidikan : D3 dan S1. Termasuk profesi seperti Dokter, Apoteker, NERS.


Latar belakang pendidikan : seluruh jurusan (sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan)


Usia max. (per 31 Desember 2018) : 25 tahun


Status : Belum menikah


IPK min. : 2,75


Kepribadian :



  • Disiplin

  • Sikap positif

  • Kerjasama

  • Dedikasi dan Loyalitas

  • Inisiatif

  • Kepemimpinan


Perhatikan baik-baik catatan di bawah ini. Kesalahan dalam proses pendaftaran akan mengugurkan kalian !!



  • Pastikan kalian telah memilih provinsi lowongan sesuai keinginan penempatan kalian.

  • Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan.

  • Pastikan menuliskan alamat lengkap kalian, termasuk kota/kabupaten domisili kalian saat ini.

  • Upload berkas lamaran kalian dibagian "resume" yang terdiri dari :



  1. KTP

  2. Pas photo dan foto seluruh badan

  3. Surat Lamaran

  4. Daftar Riwayat Hidup

  5. Ijazah

  6. Transkrip nilai

  7. SKCK


Seluruh berkas tersebut di scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bagian "resume".


Khusus untuk foto profile pada saat mendaftar online, gunakan foto selfie kalian (bukan foto studio).


Pendaftaran paling lambat 16 Desember 2018.


Sesuai dengan peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2018 lalu. BPJS kesehatan mendorong untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran lebih dari 24 bulan untuk membayar sebelum 18 Desember 2018.

Pasalnya ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah dalam perpres ini. Seperti pemberhentian sementara pejaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. Statusnya akan aktif lagi jika membayar bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

“Terbitnya Perpres ini sebagai wujud komitmen dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS terus berjalan dengan baik dan dapat dirasakan masyarakat

Bpjs juga menghimbau untuk masyarakat agar membayar iuran yang belum dibayar, agar segera melunasinya sebelum Perpres baru ini diberlakukan. Kalau peserta BPJS Kesehatan membayar sebelum tanggal 18 Desember 2018, mereka (peserta) cukup membayar maksimal 12 bulan saja.

BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan beberapa mitra pembayaran, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PT. POS, Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri.



Jakarta (07/11/18) – BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kompetisi ini diikuti oleh sekitar 170 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN dan BUMD, dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi.

BPJS Kesehatan masuk dalam sepuluh instansi terbaik dari 25 instansi pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Pubik Nasional - Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!.), setelah melalui tahapan presentasi dan wawancara oleh Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Menteri PAN-RB.

Kompetisi ini ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyerahan penghargaan akan dilakukan pada penutupan International Public Service Forum (IPSF) tanggal 8 November 2018 di Jakarta,” pungkas Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa yang dilansir dari website KemenPAN-RB.

Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengungkapkan sebagai lembaga pelayanan publik, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah kepuasan peserta dimana organisasi sangat peduli pada penanganan pengaduan peserta.

“Komitmen ini dimulai dari pembangunan sistem penanganan pengaduan yang andal. Dimulai dari inisiatif strategis (komitmen Top Manajemen), penyusunan kebijakan-kebijakan organisasi terkait penanganan pengaduan, membentuk struktur organisasi khusus baik di lingkup Pusat, Wilayah, Daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia yang khusus bertanggung jawab dalam rangka penanganan pengaduan,” papar Ani.

Selain itu, sejak 2016 penanganan pengaduan peserta JKN-KIS telah dintegrasikan dengan aplikasi LAPOR!. BPJS Kesehatan telah memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai salah satu kanal pengelolaan penanganan pengaduan, hingga sekarang. Selain Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang dikembangkan sendiri oleh BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 1500-400.

“Dengan pengintegrasian tersebut, peserta dengan mudah menggunakan kanal manapun untuk menyampaikan pengaduan yaitu baik BPJS Kesehatan Care Center, SIPP maupun LAPOR!. Sesuai dengan prinsip pengelolaan pengaduan yaitu "No Wrong Door". Proses penanganannya dapat terpantau dengan baik dan transparan serta penyelesaiannya tidak melampaui service level agreement (SLA) yang ditentukan,” jelas Direktur yang akrab disapa Ani.

Ani menambahkan, melalui integrasi kanal ini, laporan pengaduan peserta dapat dilihat secara realtime. Diharapkan, laporan pengaduan tersebut untuk kemudian dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus atas penyelenggaraan Program JKN-KIS berdasarkan masukan atau umpan balik dari peserta.

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan

Soulver ingin mengetahui lebih banyak tentang Layanan Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk BPJS Kesehatan, dengarkan talkshownya di Radio Paranti, Jumat 24 Agustus 2018 jam 10.00 s/d Selesai.

Berikut cuplikan Video Talkshow:

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Mobile JKN:
Ingon mengetahui lebih banyak tentang Layanan BPJS silahkan menuju Link Web Resmi disini
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
BPJS Kesehatan KCU SerangJalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111telpon:(0254) 7911745(0254) 7911796

Dengarkan Promonya di Radio Paranti 105.6 FM:

versi Lainnya:

Untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) , BPJS Kesehatan Cabang Serang menggelar sosialiasasi program JKN-KIS bersama guru honorer se-Kabupaten Serang di Kramatwatu Rabu (25/07/2018).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Camat Ciruas Wawan Setiawan dan para guru honorer se-Kabupaten Serang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni mengatakan, BPJS kesehatan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.

“Kami wajib mengajak, memberikan advokasi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengerti, memahami serta berpartisipasi dalam perlindungan kesehatan,” katanya.

Berikut Video Dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Ibu Sofyeni:

Menyambut baik asprirasi dari ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin akan memperjuangkan tenaga K2 (guru honorer) agar dibiayai oleh APBD mengingat pendapatan dari tenaga honorer tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya.

Disamping itu, Muhsinin berjanji akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer (K2), agar iuran BPJS dibebankan pada APBD Kabupaten Serang.
|
( Sumber: kki/man-KoranBanten)

Jakarta - Terbitnya beberapa peraturan baru Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut memancing reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sedianya, Pengurus Besar IDI akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi terbitnya peraturan BPJS Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun konferensi pers yang rencananya dilakukan siang ini ditunda karena IDI sedang melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Untuk mengetahui Peraturan Peraturan di BPJS Silahkan Klik Menuju Halaman Ini

Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG, Ketua Umum PB IDI ketika dihubungi detikHealth membenarkan hal tersebut.

"Mohon maaf saya sedang rapat dengan DJSN. Nanti kalau sudah dan ada perkembangan terbaru akan dikabarkan," ujar Prof Marsis, Rabu (25/7/2018).

Belakangan, terbitnya peraturan baru BPJS memang memancing reaksi, baik dari kalangan dokter maupun pasien. Tanpa menyebut peraturan mana yang dimaksud, Prof Marsis membenarkan bahwa hal itu termasuk materi yang dibahas dengan DJSN siang ini.


Masih terkait layanan kesehatan, baru-baru ini seorang pasien kanker payudara HER2 Positif juga menggugat BPJS. Obat trastuzumab yang ia butuhkan dihapus dari daftar jaminan BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyebut ini adalah keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan. (sumber:(mrs/up-DetikHealth / PFM)

Ingin Tahu Alamat BPJS Disekitar ? Berikut Yang Ada Di Kota Serang,Cilegon, Pandeglang, Lebak.


























































Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung Jl. Raya Serang - Pandeglang Km. 1 Kebon Jahe, Cipare Kota Serang Banten 42117(0254) 216984(0254) 216811
1KCU SERANG Jl. Saleh Baimin Kel. Cimuncang Kec. Serang, Kota Serang Banten 42111(0254) 7911745(0254) 7911796
aKLOK CilegonRuko Bonakarta Blok C No. 12 Kota Cilegon(0254) 385133-
bKLOK SerangJl Raya Serang - Jakarta Km. 68 Kec. Cikande(0254) 406040-
cKLOK PandeglangJl. Jend. Sudirman No. 14 Gardutanjak RT. 04/04 Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang(0253) 205618-
dKLOK LebakJl. Sunan Kalijaga Kampung Cijoro, Kel Muara Ujung Timur, Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten(0252) 202025-
eLO CilegonWisma Krakatau Lt. 3 Cilegon(0254) 386318-

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget