Sesuai dengan peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2018 lalu. BPJS kesehatan mendorong untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran lebih dari 24 bulan untuk membayar sebelum 18 Desember 2018.
Pasalnya ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah dalam perpres ini. Seperti pemberhentian sementara pejaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. Statusnya akan aktif lagi jika membayar bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
“Terbitnya Perpres ini sebagai wujud komitmen dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS terus berjalan dengan baik dan dapat dirasakan masyarakat
Bpjs juga menghimbau untuk masyarakat agar membayar iuran yang belum dibayar, agar segera melunasinya sebelum Perpres baru ini diberlakukan. Kalau peserta BPJS Kesehatan membayar sebelum tanggal 18 Desember 2018, mereka (peserta) cukup membayar maksimal 12 bulan saja.
BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan beberapa mitra pembayaran, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PT. POS, Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.