Hitsnya Pandeglang

Articles by "kesehatan"

JAKARTA (09/01/2019) – Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf (08/01).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

-Selesai-
***

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan


Sesuai dengan peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2018 lalu. BPJS kesehatan mendorong untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran lebih dari 24 bulan untuk membayar sebelum 18 Desember 2018.

Pasalnya ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah dalam perpres ini. Seperti pemberhentian sementara pejaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. Statusnya akan aktif lagi jika membayar bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

“Terbitnya Perpres ini sebagai wujud komitmen dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS terus berjalan dengan baik dan dapat dirasakan masyarakat

Bpjs juga menghimbau untuk masyarakat agar membayar iuran yang belum dibayar, agar segera melunasinya sebelum Perpres baru ini diberlakukan. Kalau peserta BPJS Kesehatan membayar sebelum tanggal 18 Desember 2018, mereka (peserta) cukup membayar maksimal 12 bulan saja.

BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan beberapa mitra pembayaran, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PT. POS, Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri.



Jakarta (07/11/18) – BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kompetisi ini diikuti oleh sekitar 170 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN dan BUMD, dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi.

BPJS Kesehatan masuk dalam sepuluh instansi terbaik dari 25 instansi pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Pubik Nasional - Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!.), setelah melalui tahapan presentasi dan wawancara oleh Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Menteri PAN-RB.

Kompetisi ini ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyerahan penghargaan akan dilakukan pada penutupan International Public Service Forum (IPSF) tanggal 8 November 2018 di Jakarta,” pungkas Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa yang dilansir dari website KemenPAN-RB.

Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengungkapkan sebagai lembaga pelayanan publik, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah kepuasan peserta dimana organisasi sangat peduli pada penanganan pengaduan peserta.

“Komitmen ini dimulai dari pembangunan sistem penanganan pengaduan yang andal. Dimulai dari inisiatif strategis (komitmen Top Manajemen), penyusunan kebijakan-kebijakan organisasi terkait penanganan pengaduan, membentuk struktur organisasi khusus baik di lingkup Pusat, Wilayah, Daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia yang khusus bertanggung jawab dalam rangka penanganan pengaduan,” papar Ani.

Selain itu, sejak 2016 penanganan pengaduan peserta JKN-KIS telah dintegrasikan dengan aplikasi LAPOR!. BPJS Kesehatan telah memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai salah satu kanal pengelolaan penanganan pengaduan, hingga sekarang. Selain Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang dikembangkan sendiri oleh BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 1500-400.

“Dengan pengintegrasian tersebut, peserta dengan mudah menggunakan kanal manapun untuk menyampaikan pengaduan yaitu baik BPJS Kesehatan Care Center, SIPP maupun LAPOR!. Sesuai dengan prinsip pengelolaan pengaduan yaitu "No Wrong Door". Proses penanganannya dapat terpantau dengan baik dan transparan serta penyelesaiannya tidak melampaui service level agreement (SLA) yang ditentukan,” jelas Direktur yang akrab disapa Ani.

Ani menambahkan, melalui integrasi kanal ini, laporan pengaduan peserta dapat dilihat secara realtime. Diharapkan, laporan pengaduan tersebut untuk kemudian dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus atas penyelenggaraan Program JKN-KIS berdasarkan masukan atau umpan balik dari peserta.

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter : @BPJSKesehatanRI
Humas BPJS Kesehatan Instagram : @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan Kantor Pusat Facebook : BPJS Kesehatan
+62 21 424 6063 Youtube : BPJS Kesehatan
humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan

Soulver ingin mengetahui lebih banyak tentang Layanan Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk BPJS Kesehatan, dengarkan talkshownya di Radio Paranti, Jumat 24 Agustus 2018 jam 10.00 s/d Selesai.

Berikut cuplikan Video Talkshow:

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Mobile JKN:
Ingon mengetahui lebih banyak tentang Layanan BPJS silahkan menuju Link Web Resmi disini
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
BPJS Kesehatan KCU SerangJalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111telpon:(0254) 7911745(0254) 7911796

Dengarkan Promonya di Radio Paranti 105.6 FM:

versi Lainnya:

JERUK nipis merupakan buah yang sering dikonsumsi masyarakat. Mungkin dikonsumsinya tidak secara langsung karena rasanya yang asam. Biasanya jeruk nipis ditambahkan pada masakan atau dijadikan minuman seperti infuse water.

Tentu bukan tanpa alasan jeruk nipis dikonsumsi. Sama halnya dengan buah lain, jeruk nipis memiliki sejumlah manfaat kesehatan. Melansir dari Medical News Today, Jumat (27/7/2018), inilah manfaat jeruk nipis:

Membuat rasa air putih lebih enak


Centers for Disease Control dan Pencegahan (CDC) menyatakan perasan jeruk nipis dapat meningkatkan rasa air sehingga dapat mendorong seseorang minum lebih banyak.

Membantu memperbaiki diet

Sebuah penelitian terbaru dalam Nutritional Epidemiology menunjukkan orang yang minum lebih banyak air jeruk nipis daripada minuman manis seperti soda atau jus, memperbaiki pola makannya dengan mengurangi jumlah gula dan lemak yang dikonsumsi setiap hari.



Dapat membantu pencernaan

Menambahkan jeruk nipis ke air dapat membantu pencernaan karena mengandung senyawa yang menstimulasi sekresi pencernaan di lambung. Asam dalam air jeruk nipis juga membantu air liur memecah makanan.

Mengurangi kemungkinan kanker

Beberapa penelitian menunjukkan hubungan antara buah jeruk dengan penurunan risiko beberapa jenis kanker. Sebuah studi 2015 di Medicine (Baltimore) menunjukkan kemungkinan konsumsi buah jeruk mengurangi risiko kanker esofagus.

Meningkatkan kualitas kulit




Jeruk nipis mengandung vitamin C dan antioksidan. Keduanya merupakan bahan yang digunakan dalam banyak produk perawatan kulit. Ketika dikonsumsi dengan air, bahan alami dari jeruk nipis dapat membantu memperbaiki penampilan kulit yang menua.

Tingkatkan penurunan berat badan

Ahli gizi sering merekomendasikan minum segelas air untuk membantu mencegah makan berlebih. Air jeruk nipis memiliki manfaat tambahan. Asam sitrat yang terkandung di dalamnya membantu meningkatkan metabolisme tubuh, membantu membakar lebih banyak kalori, dan menyimpan lebih sedikit lemak.

Meningkatkan sistem kekebalan tubuh

Vitamin C dikombinasikan dengan antioksidan yang terkandung dalam jeruk nipis memberikan dukungan untuk sistem kekebalan tubuh. Bila diminum secara teratur, air jeruk nipis dapat membantu mencegah dan memperpendek flu.

Mengurangi risiko penyakit jantung



Jeruk nipis mengandung kadar magnesium dan kalium yang tinggi. Keduanya membantu mendukung kesehatan jantung secara keseluruhan. Secara khusus, potasium dapat memperbaiki aliran darah dan mengurangi tekanan darah .

Menurunkan gula darah

Menurut beberapa penelitian, vitamin C dapat membantu menurunkan perubahan gula darah pagi dan pasca makan sehingga menawarkan potensi yang sangat baik untuk mengendalikan kadar gula darah.



Mencegah pertumbuhan mikro-organisme

Menurut beberapa penelitian, limonin yang ditemukan dalam jeruk nipis dapat membantu mencegah penumpukan bakteri Streptococcus. Bakteri ini menyebabkan berbagai infeksi dan masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan dan mulut.

Memiliki sifat anti-peradangan

Jeruk nipis menyediakan sumber vitamin C yang baik. Vitamin ini merupakan agen anti-inflamasi dalam tubuh.

BACA JUGA:

Gaya Makan Unik DJ Katty Butterfly, Pop Mie Disantap dengan Kimchi


Membantu mencegah batu ginjal

Kandungan asam sitrat dan vitamin C membantu memecah atau mencegah pembentukan beberapa jenis batu ginjal.  (sumber: dno-detikhealth /pfm)

Untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) , BPJS Kesehatan Cabang Serang menggelar sosialiasasi program JKN-KIS bersama guru honorer se-Kabupaten Serang di Kramatwatu Rabu (25/07/2018).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Camat Ciruas Wawan Setiawan dan para guru honorer se-Kabupaten Serang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni mengatakan, BPJS kesehatan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.

“Kami wajib mengajak, memberikan advokasi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengerti, memahami serta berpartisipasi dalam perlindungan kesehatan,” katanya.

Berikut Video Dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Ibu Sofyeni:

Menyambut baik asprirasi dari ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin akan memperjuangkan tenaga K2 (guru honorer) agar dibiayai oleh APBD mengingat pendapatan dari tenaga honorer tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya.

Disamping itu, Muhsinin berjanji akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer (K2), agar iuran BPJS dibebankan pada APBD Kabupaten Serang.
|
( Sumber: kki/man-KoranBanten)

Jakarta - Terbitnya beberapa peraturan baru Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut memancing reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sedianya, Pengurus Besar IDI akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi terbitnya peraturan BPJS Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun konferensi pers yang rencananya dilakukan siang ini ditunda karena IDI sedang melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Untuk mengetahui Peraturan Peraturan di BPJS Silahkan Klik Menuju Halaman Ini

Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG, Ketua Umum PB IDI ketika dihubungi detikHealth membenarkan hal tersebut.

"Mohon maaf saya sedang rapat dengan DJSN. Nanti kalau sudah dan ada perkembangan terbaru akan dikabarkan," ujar Prof Marsis, Rabu (25/7/2018).

Belakangan, terbitnya peraturan baru BPJS memang memancing reaksi, baik dari kalangan dokter maupun pasien. Tanpa menyebut peraturan mana yang dimaksud, Prof Marsis membenarkan bahwa hal itu termasuk materi yang dibahas dengan DJSN siang ini.


Masih terkait layanan kesehatan, baru-baru ini seorang pasien kanker payudara HER2 Positif juga menggugat BPJS. Obat trastuzumab yang ia butuhkan dihapus dari daftar jaminan BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyebut ini adalah keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan. (sumber:(mrs/up-DetikHealth / PFM)

Ingin Tahu Alamat BPJS Disekitar ? Berikut Yang Ada Di Kota Serang,Cilegon, Pandeglang, Lebak.


























































Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung Jl. Raya Serang - Pandeglang Km. 1 Kebon Jahe, Cipare Kota Serang Banten 42117(0254) 216984(0254) 216811
1KCU SERANG Jl. Saleh Baimin Kel. Cimuncang Kec. Serang, Kota Serang Banten 42111(0254) 7911745(0254) 7911796
aKLOK CilegonRuko Bonakarta Blok C No. 12 Kota Cilegon(0254) 385133-
bKLOK SerangJl Raya Serang - Jakarta Km. 68 Kec. Cikande(0254) 406040-
cKLOK PandeglangJl. Jend. Sudirman No. 14 Gardutanjak RT. 04/04 Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang(0253) 205618-
dKLOK LebakJl. Sunan Kalijaga Kampung Cijoro, Kel Muara Ujung Timur, Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten(0252) 202025-
eLO CilegonWisma Krakatau Lt. 3 Cilegon(0254) 386318-

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget