![](https://parantifm.co.id/wp-content/uploads/2018/07/etilang-300x150.jpg)
Anda sebagai pelanggar hanya perlu melihat besaran denda di web pengadilan pandeglang, atau dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Pandeglang, Lalu melakukan bayar denda di Bank BRI terdekat, lalu kemudian Ambil Barang Bukti di kejaksaan negeri pandeglang. Tuntas deh, makanya kalo tidak mau kena tilang akibat pelanggaran lalu lintas, lengkapi semua dokumen dokumen dan ikuti peraturan lalu lintas agar aman untuk semuanya, Nah ingin tahu siapa dan berapa besaran denda yang terkena tilang dibulan Juli 2018? berikut daftarnya: Silahkan Didownload Ya :
Berikut Video Ilustrasi Tentang E-Tilang
Sumber Video: https://www.youtube.com/watch?v=SnJEwVNjtJI
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.