Hari ini menjadi hari terakhir bagi partai politik yang hendak mendaftarkan calon anggota DPRD mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 13 parpol peserta pemilu lainnya memilih hari terakhir ini sebagai waktu untuk mendaftarkan caleg. Padahal, pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak 4 Juli lalu.
Ketiga belas parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU Pandeglang hari ini yakni NasDem. PSI, Garuda, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, Golkar, PPP, PKP Indonesia, PKB, dan PBB. Selasa (17/07).
KPU Pandeglang telah mengingatkan kepada seluruh partai politik hadir dan mendaftarkan calon legislatifnya pada hari terakhir. Partai yang tak hadir dan mendaftarkan calegnya dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019.
“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i. Ia menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang telat mendaftarkan calegnya di tingkat DPRD kabupaten. Pendaftaran di semua tingkatan akan ditutup secara serentak pada Selasa malam pukul 00.00. “Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang sudah disosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua hari ini terakhir,” ujarnya.
“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i. Ia menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang telat mendaftarkan calegnya di tingkat DPRD kabupaten. Pendaftaran di semua tingkatan akan ditutup secara serentak pada Selasa malam pukul 00.00. “Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang sudah disosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua hari ini terakhir,” ujarnya.
Sampai pada pukul 22.15 semua partai politik telah menyerahkan semua berkasnya ke KPU Pandeglang. “Alhamdulillah tadi tepat pukul 22.15 partai PPP menjadi penutup untuk penyerahan dokumen pencalonan anggota DPRD pandeglang” kata Suja’i.
Sementara itu kata Suja’i “dalam penelitian yang dilakukan oleh KPU, ketiga belas parpol tersebut sudah memenuhi semua kebutuhan untuk pencalonan dan dapat diberikan TT.Pd. Selanjutnya KPU Pandeglang memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” .
Adapun jumlah berkas yang diserahkan ke KPU Pandeglang dari masing-masing partai politik yaitu Partai NasDem 50 berkas, PBB 42 berkas, PDIP 44 berkas, PKB 50 berkas, Psi 13 berkas, Demokrat 50 berkas, Berkarya 37 berkas, Partai Golkar 50 berkas, PKPI 46 berkas, Hanura 50 berkas, Garuda 11 berkas, PAN 50 berkas dan PPP 50 berkas. (Sumber: Bahrul Ulum-KPU Pandeglang /DA-PFM)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.