Kepala BNN Banten Brigjen Nurochman mengatakan tersangka Yolanda Putra (24) dan Suryo Danu (26) ditangkap di Pagedangan, Tangerang, pada Rabu (11/7) lalu. Keduanya mendapat kiriman sabu seberat 200 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi Pontianak.
"Modus pelaku seperti ini sudah dua kali melalui pengiriman ekspedisi di Tangerang," kata Nurochman di kantornya, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Selasa (24/7/2018).
Sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut dikirim ke alamat pelaku. Begitu barang sudah diterima, BNN langsung menemukan sabu yang dibungkus sebanyak 2 paket yang disembunyikan di pakaian bekas.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku dikendalikan oleh AA alias Jul, napi di Lapas Tangerang. Setelah diinterogasi di lapas, AA mengaku membeli sabu dari Pontianak. Pengiriman dari Pontianak menurutnya sudah dua kali dilakukan dengan total sabu 600 gram.
"Jadi mereka sudah nerima hampir satu kilo. Mereka dikendalikan dari lapas dan mendapatkan upah," katanya. Dari tangan pelaku diamankan sabu, timbangan digital, dan bukti resi penerimaan ekspedisi. Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bri/jbr-Detiknews / PFM)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.