Talkshow Kemenkumham Kanwil Banten tentang Jaminan Fidusia dan Badan Hukum 28 Maret 2019

Talkshow yang dipandu Olga Octavia dari Paranti FM membahas mengenai Jaminan Fidusia serta Badan Hukum. Imam Suyudi menjelaskan mengenai Jaminan Fidusia sebagai perlindungan hukum berupa jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Sementara itu, perbincangan dengan Sri Kurniati Handayani Pane membahas tentang Pengesahan Status Badan Hukum. Baik status badan hukum untuk Yayasan, Perkumpulan dan Perseroan.

Melalui talkshow radio semacam ini, penyebaran informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan, khususnya bagi para pendengar yang merupakan warga Banten wilayah Selatan (Pandeglang, Lebak dan sekitarnya). Pelayanan Jasa Hukum berupa Jaminan Fidusia dan Pengesahan Badan Hukum sudah secara online, sehingga masyarakat melalui Notaris dapat secara mudah mengaksesnya.
#bantenPRESTASI

BANTEN – Bertempat di Ballroom Hotel Aviary Bintaro Tangerang Selatan, Kamis (14/03) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Teknis Jaminan Fidusia dengan masyarakat atau dengan pelaku usaha dengan tema “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia di Masyarakat”.
“Pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai syarat lahirnya jaminan fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pada dasarnya setiap hutang haruslah di bayar, namun prosedur hukum tetap harus dilaksanakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” Ujar Imam Suyudi.



